
Oleh: Dwi Taufan Hidayat
DI NEGERI ini, segala hal bisa diperdagangkan, bahkan hal yang seharusnya sakral dan tak ternilai. Ketika ibadah yang mestinya menjadi puncak kesucian justru diatur seperti lelang kursi konser, kita patut bertanya: masihkah kita bicara soal ibadah, atau ini sudah sekadar transaksi bisnis kelas atas dengan bumbu religiusitas semu?
Kabar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dilansir Breaking News KompasTV (14/8/2025) membuka peta permainan di balik distribusi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ternyata, bukan sekadar hitung-hitungan administrasi, melainkan kolaborasi apik antara birokrasi dan asosiasi travel haji. Prosesnya jelas: komunikasi intensif, kesepakatan pembagian, dan tentu saja, tarif “istimewa” yang membuat ibadah suci terasa seperti tender proyek.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membeberkan bahwa hanya dua atau tiga asosiasi yang terlibat, namun mereka sudah cukup untuk menguasai alur distribusi. Skema pembagian 50 persen-50 persen antara kuota reguler dan khusus seperti dilaporkan KompasTV jelas melanggar Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019. Tapi siapa peduli aturan kalau uang sudah berbicara?
Harga per kuota, menurut KPK, berkisar antara 2.600 sampai 7.000 USD. Angka ini, jika dikonversi, cukup untuk membiayai pendidikan satu anak hingga sarjana di kampus negeri. Namun di tangan oknum, ia hanya menjadi tiket eksklusif bagi mereka yang mampu membayar. Ironinya, ini bukan tiket bioskop VIP, tapi akses menuju rumah Allah yang katanya terbuka untuk semua Muslim, tanpa kecuali.
Sistem seperti ini memberi keuntungan besar bagi travel besar yang punya reputasi dan fasilitas premium. Mereka bisa menjual “paket spiritual” lengkap dengan hotel bintang lima, catering internasional, dan foto Instagramable di pelataran Ka’bah. Sementara jemaah reguler yang harusnya menjadi prioritas, dipinggirkan demi kuota khusus yang lebih menguntungkan secara finansial (KompasTV, 14/8/2025).
Bila dilihat dari perspektif hukum, jelas ini pelanggaran. Namun bila dilihat dari perspektif moral, ini pengkhianatan terhadap konsep keadilan dalam beribadah. Ketika kuota haji menjadi komoditas, maka ibadah berubah fungsi: dari sarana mendekatkan diri kepada Tuhan menjadi ajang pamer status sosial dan kekuatan dompet.
Kasus ini bukan sekadar soal angka kuota yang bergeser dari 92 persen reguler dan 8 persen khusus menjadi 50:50 (KompasTV, 6/8/2026). Ini adalah bukti nyata bahwa di balik simbol-simbol religius, ada logika pasar yang dingin dan kejam. Siapa cepat, dia dapat. Siapa punya uang, dia berangkat. Yang lain? Menunggu, berharap, dan mungkin mati sebelum namanya dipanggil.
Pertanyaan sinisnya: apakah pemerintah benar-benar tidak tahu, atau justru terlalu tahu? Sulit membayangkan mekanisme sebesar ini berjalan tanpa restu dari pihak yang seharusnya mengawasi. Dan jika benar ada pembiaran, maka kita sedang melihat korupsi dalam bentuk paling religius: mengubah ibadah menjadi sumber rente.
Ironi ini semakin tajam ketika di mimbar-mimbar masjid kita mendengar seruan tentang keikhlasan, kesabaran, dan menjauhi riba. Sementara di meja-meja rapat tertentu, kuota haji dihitung seperti saham, dibagi berdasarkan kepentingan, dan dijual kepada penawar tertinggi. Bedanya, yang dijual bukan komoditas biasa, melainkan kesempatan suci yang seharusnya tidak bisa dinominalkan.
KPK kini menjadi satu-satunya harapan publik untuk membongkar praktik ini sampai ke akar. Tapi publik juga tahu, pemberantasan korupsi di sektor yang bersentuhan dengan agama selalu diiringi risiko politis dan resistensi luar biasa. Mengusik “bisnis” yang dibungkus agama adalah tantangan, karena pelakunya sering kali bersembunyi di balik jubah kesalehan.
Kita boleh saja berharap KPK menuntaskan kasus ini. Tapi lebih penting, publik harus terus bersuara, menolak normalisasi perdagangan kuota haji. Sebab jika kita diam, maka pesan yang kita kirimkan adalah: ibadah pun boleh jadi ajang komersial, asal kita punya uang. Dan jika itu terjadi, kita bukan hanya kehilangan moral, tapi juga merusak makna ibadah itu sendiri.
Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar berita kriminal. Ini cermin yang memantulkan wajah kita sebagai bangsa. Apakah kita rela melihat rumah Allah dijadikan pasar? Atau kita akan berdiri, menuntut agar kesucian ibadah dikembalikan ke tempatnya jauh dari tangan kotor yang mengubahnya menjadi sekadar bisnis kuota.








Tinggalkan komentar