Visi & Misi

VISI

Melaksanakan amanat Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 17 tentang Peran Serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, serta membantu industri pers, baik organisasi pers dan jurnalis/wartawan, guna memperoleh keadilan dari Dewan Pers selaku pelaksana UU Pers, Pemerintah maupun aparat hukum selama menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

MISI

  1. Memberi masukan dan mengawasi kebijakan Dewan Pers dalam melaksanakan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang transparan dan berkeadilan guna mendorong industri pers dan jurnalis/wartawan yang profesional dalam melaksanakan usaha pers dan kerja jurnalistik.
  2. Bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia, guna memberi perlindungan hukum, bantuan advokasi dan hukum murah dan atau cuma-cuma kepada para jurnalis/wartawan yang dikriminalisasi akibat kerja jurnalistik, maupun kasus hukum lainnya.
  3. Bekerjasama dengan berbagai lembaga, institusi pemerintah, perusahaan swasta maupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara) untuk melaksanakan peningkatan kompetensi para jurnalis/wartawan, baik Pra UKW (Uji Kompetensi Wartawan), UKW (Uji Kompetensi Wartawan) maupun pelatihan lainnya dalam rangka mengadopsi revolusi industri, tanpa membedakan latar belakang, ras, suku, agama, golongan serta anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), maupun non PWI secara transparan dan akuntable.
  4. Membangun kerjasama dengan lembaga pengawas yang terkait dengan industri pers dan jusnalis/wartawan di dalam dan luar negeri dalam rangka mendorong industri pers dan jusnalis/wartawan yang kuat ditengah globalisasi.
  5. Menyiapkan berbagai program guna mendorong industri pers dan jusnalis/ wartawan yang lebih baik dan maju, baik melalui pemberian penghargaan “IJW Award”, Pelatihan Jurnalis Pelajar, Pers Mahasiswa, Pameran UKM Berbasis Tehnologi Komunikasi, Jambore Jurnalis Indonesia (JJI), maupun pelaksanaan lomba-lomba lainnya guna memasyarakatkan jurnalis dan menjunaliskan masyarakat